Nov 6, 2014

Wajib belajar yang didengungkan pemerintah dan dijalankan oleh pemerintah daerah tidak sama dengan wajib belajar versi Negara maju. Menurut Utomo Dananjaya (2005), Wajib belajar (Cumpolsory Education) di negara maju memiliki unsur paksaan agar peserta didik sekolah, diatur dengan undang-undang, membuat sanksi bagi orang tua yang tidak menyekolahkan anaknya.  Sedangkan di Indonesia, wajib belajar hanya besifat persuasif dan hanya tanggung jawab moral yang dibebankan terhadap orang tua.
Mendengar ungkapan wajib belajar 9 tahun yang dianggap “kemajuan” bagi “kita” malah menjadi tanda tanya besar ketika maknanya dipersoalkan. Wajib belajar yang sering di pamerkan pada hakekatnya hanyalah sebuah himbauan untuk sekolah. Entah itu 6 tahun maupun 9 tahun. Alasannya sangat jelas karena indikator keberhasilan program ini hanya pada angka partisipasi sekolah semata. Pemerintah cemas karena masih banyaknya masyarakat yang tidak sekolah. Dengan semakin banyaknya masyarakat sekolah dianggap masalah pendidikan telah selesai. Padahal Jauh dalam pada sekolah terdapat ancaman besar seperti “bom waktu” yang siap meledak. Yaitu apakah di sekolah, peserta didik sungguh-sungguh belajar dan diwajibkan belajar. Pertanyaan ini muncul karena kenyataan “pengangguran” tidak hanya bagi yang tidak sekolah tetapi telah menyerang mereka yang pernah sekolah bahkan berstatus sarjana, bahkan sebaliknya.
Diangkatnya Susi Pudjiastuti yang hanya mengenyam ‘pendidikan menengah’ sebagai seorang menteri  adalah hal yang fenomenal. Ada yang pro dan ada pula yang kontra. Sebagian masyarakat memiliki pandangan bahwa sekolah setinggi-tingginya tidak menjamin seseorang untuk sukses. Penulis tidak ingin terlalu jauh pada persoalan penting atau tidaknya sekolah. Tetapi ingin meluruskan tentang pandangan proses wajib belajar dan proses belajarnya seorang Susi.
Sekolah setinggi apapun, akan sia-sia jika di dalamnya tidak disertai dengan proses belajar dan pengalaman belajar yang mantab. Fenomena susi seolah menjadi peringatan bahwa belajar tidak hanya di sekolah. Masyarakat, dan orang tua memegang peranan penting dalam proses belajar peserta didik. Peserta didik butuh belajar dari lingkungan sebagai pengalaman yang berharga. Masyarakat dan orang tua di luar sekolah menjadi guru sejati. Konsep alam sebagai kelas dan langit sebagai atap mengarah pada pendidikan sebagai suatu proses pemberdayaan dan bukan sekedar persekolahan. Sehingga wajib belajar dimaknai sebagai suatu tanggung jawab bersama untuk mengawasi dan mendidik melalui proses pemberdayaan peserta didik.
Pemberdayaan peserta didik menjadi kunci dalam memaknai wajib belajar yang sesungguhnya. Pemerintah melalui program wajib belajar harus berfikir untuk mengatur pendidikan wajib belajar melalui undang-undang, atau peraturan-peraturan dengan kekuatan hukum, memberikan sanksi tertentu bagi orang tua yang tidak mendukung proses belajar anak-anaknya. Jika pemangku kebijakan, komponen-komponen pendidikan, serta masyarakat menyadari pendidikan sebagai proses pemberdayaan dan pembudayaan, maka pendidikan melalui sekolah dan program wajib belajar menjadi sesuatu yang mermakna.

0 comments: